Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Resep, Seorang Pelajar SMA Di Magelang Diamankan Polres Magelang

    Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Resep, Seorang Pelajar SMA Di Magelang Diamankan Polres Magelang

    MAGELANG__Seorang Pelajar SMA di Magelang Anak berinisial MCJA (17) warga Bojong, Mungkid diamankan anggota Satresnarkoba Polres Magelang. MCJA didapati mengedarkan 2000 butir Pil Yarindo/Pil sapi, dan 6 butir pil Mersi Arplazolam 1 mg. Ribuan pil terlarang tersebut dibeli secara online dan dijual belikan.

     Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan anak MCJA diamankan oleh Satresnarkoba Polres Magelang di rumahnya pada Minggu (20/3/2022) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

     “Anak MCJA masih pelajar. Pada saat penggeledahan didapati barang bukti berupa  2000 (dua ribu)  butir Pil Yarindo/Pil sapi, 6. (enam) butir pil Mersi Arplazolam 1 mg, dan Uang tunai rp 300.000, serta 1 (satu) Handphone, ” ungkapnya saat Jumpa Pers di Mapolres Magelang, Jumat (27/5/2022).

     Kapolres menjelaskan Anak MCJA ini berperan sebagai pengedar dan mendapatkan barang dengan membeli secara online lewat akun AAN, seharga Rp.800.000/1000 butir (1 toples).

     “Setelah mendapat kiriman barang kemudian dijual seharga Rp. 2.000.000, - sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo, ” jelasnya.

     Anak MCJA dan barang bukti saat ini masih berada di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

     “Anak MCJA disangkakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

    Setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yg tdk memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp. 1 Milyar, ” katanya.

     “Kemudian juga disangkakan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

    Barang siapa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, ” tegas Sajarod.

    Kasatresnarkhoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar menandaskan berdasarkan pengakuan anak MCJA sudah dua tahun menjual barang kepada teman dekat dan orang lain secara langsung.

     “Ada yang dijual ke beberpa teman dekat, dan juga orang lain untuk dikonsumsi, ” tandasnya.

    Magelang Kriminal
    Abdul Muthohir

    Abdul Muthohir

    Artikel Sebelumnya

    Kecelakaan di jalan Magelang-Salaman, satu...

    Artikel Berikutnya

    Forkopimda Magelang Hadiri Peresmian Kampung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami